3 Tersangka Baru Terkait Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar adalah Admin Situs

1 day ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online (judol) terafiliasi dengan sindikat judi di Jogja yang sempat viral.

Tersangka MR berperan sebagai leader admin alias pemimpin head dari situs web judol Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.

Pria berinisial MR ini juga mengendalikan langsung website Rajaspin88.

Dari MR, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp887.850.000.

“Situs judi tersebut di antaranya Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Kasus Pemain Rugikan Bandar Judol, Polisi Tangkap 3 Orang Penyelenggara

Adapun rinciannya, terdapat 3.000 lembar mata uang rupiah pecahan Rp 100.000, full Rp 300.000.000.

Lalu, 300 lembar mata uang Dolar AS pecahan 100 Dolar AS, dengan full 30.000 Dolar AS atau setara dengan Rp488.100.000.

Kemudian, 350 lembar mata uang Peso Filipina pecahan 1.000 PHP, full 350.000 PHP atau setara dengan Rp99.750.000.

Baca juga: 3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK

Selain itu, disita juga 1 portion laptop, 5 portion handphone, 1 portion modem WiFi, 5 buah kartu ATM, dan 4 buah buku rekening bank.

Ada pula tersangka berinisial BI. BI berperan sebagai pegawai admin dari website Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.

Dari BI, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 portion laptop, 2 portion handphone, dan 1 portion modem WiFi.

Tersangka BI juga mengendalikan langsung website Slotbola88.

Selanjutnya, dari tersangka AFA, juga berperan sebagai pegawai admin dari website Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. AFA juga mengendalikan langsung website Inibet77.

Polisi menyita 1 portion laptop, 2 portion handphone, dan 1 portion modem WiFi dari AFA.

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Operator Judol Kelabui Masyarakat untuk Buka Rekening

Pengembangan kasus pemain rugikan bandar judol di Jogja

Penangkapan ketiga tersangka tersebut adalah pengembangan kasus penangkapan lima bandar judi di Jogja pada 10 Juli 2025 lalu.

Kasus itu menuai sorotan publik termasuk anggota DPR RI karena dinilai sejumlah orang ditangkap pada Juli lalu karena orang-orang itu merugikan bandar judol, meskipun polisi membantahnya.

Tiga orang yang menjadi tersangka baru di Jakarta ditangkap di apartemen daerah Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.


Terhadap ketiga tersangka, ditetapkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Ketiganya juga diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini