Ada Pejabat Penting di Kejagung Diperiksa Jamwas Terkait Kasus Dugaan Suap Jalan di Sumut

2 days ago 1

Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Idianto terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, kasus dugaan suap proyek di wilayah Sumut tersebut diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, memang Timwas Kejaksan Agung telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan beberapa pihak yang dianggap mengetahui terhadap perbuatan itu. Dan Timwas Kejaksaan Agung juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim dari teman-teman dari KPK," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Anang, proses klarifikasi terhadap Idianto dalam rangka mendalami posisinya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ada 5 Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto (HEL) selaku PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kemudian M Akhirun Efendi (KIR) selaku Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan full senilai Rp231,8 miliar.

Adanya Dugaan Kecurangan di Proses Lelang

Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DNG sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan full nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," kata Asep.

Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transportation rekening," jelasnya.

Terima Uang untuk Mengatur Proses E-Catalog

Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

"Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025," kata Asep.

Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini