JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani Prasetyo, berharap agar interpretasi hukum mengenai royalti dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tidak mengulang kebijakan epoch pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebab, menurut dia, interpretasi hukum pada epoch Jokowi hanya akan menguntungkan para penyanyi dan justru merugikan para komposer atau pencipta lagu.
“Jangan sampai ada interpretasi yang sama dengan pemerintahan yang lalu, dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Jokowi dan menterinya Pak Yasonna,” ujar Dhani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Hak Cipta di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Sering Jadi Polemik, Indra Lesmana Sebut Sistem Royalti LMK Sudah Kuno
“Karena kalau interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer. Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, dan Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus,” imbuh dia.
Anggot Komisi X DPR ini berpandangan bahwa selama ini komposer sering kali tidak mendapatkan haknya meskipun karyanya digunakan.
Hal ini disebabkan oleh lemahnya implementasi aturan perlindungan hak para pencipta karya di dalam UU Hak Cipta.
Baca juga: Komisi XIII Bakal Undang Musisi hingga LMKN, Petakan Masalah Royalti
Dhani mengatakan, situasi berbeda dialami para penyanyi yang justru lebih mudah memperoleh keuntungan dari penggunaan karya lagu ciptaan komposer.
“Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi seperti Ariel (Noah), komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai pemain band,” kata Dhani.
“Banyak lagi ratusan anggota kami (di AKSI) yang benar-benar tidak pernah mendapatkan haknya selama sepuluh tahun,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Komisi XIII DPR Mulai Bahas Revisi UU Hak Cipta Pekan Ini
Dhani pun menyayangkan tidak adanya permintaan maaf dari pemerintah yang telah lalai mengimplementasikan UU Hak Cipta, hingga membuat para komposer tak mendapat haknya.
“Tidak ada pemerintah maupun siapa saja yang minimal minta maaf, bilang, ‘sorry komposer, kami lalai bekerja’. Enggak ada sama sekali,” kata dia.
Atas dasar itu, Dhani pun mengusulkan adanya lembaga khusus untuk mengurus izin dan mengawasi penyelenggara konser yang tidak tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Ariel Minta Penyanyi Tak Dibebani Royalti Performing Rights, Ahmad Dhani: Manja Banget
“Maka dari itu kami menuntut adanya lembaga yang khusus untuk mengurusi konser yang tidak bergabung dengan LMK-LMK yang memungut royalti-royalti yang lain,” ucap pentolan grup set Dewa 19 tersebut.
Dhani juga menilai perlu ada kajian mendalam terkait interpretasi hukum soal siapa pihak yang seharusnya disebut sebagai pengguna karya cipta.
Sebab, muncul narasi bahwa penyelenggara acara atau EO otomatis dianggap sebagai pengguna tanpa kajian yang jelas.
“Harus ada analisisnya. Karena saya dengar sudah mulai ada interpretasi bahwa pengguna itu adalah EO. Dan ini belum ada analisisnya,” kata Dhani.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya lalu menyela pernyataan Ahmad Dhani dengan menegaskan bahwa rapat hari ini bertujuan untuk belanja masalah dan belum ada keputusan yang diambil untuk membahas RUU Hak Cipta.
“Ini kan kita baru lagi belanja masalah dan belum ada keputusan apa-apa, apa yang Mas Dhani sampaikan tadi, kita catat semua ini,” ucap Willy.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!