PENELITI dan pakar kebijakan publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengusulkan setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para pejabat negara hanya mendapatkan satu gaji tanpa embel-embel tunjangan yang membebani keuangan negara. Ia merekomendasikan besaran untuk gaji para pejabat ini ditentukan juga oleh hasil penilaian komisi independen ihwal kelayakan terhadap besaran nominalnya.
Askar menyatakan langkah begini bisa menghemat beban ekonomi yang ditanggung oleh negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra para pejabat. “Jadi tidak boleh lagi ada insentif yang berlebihan kepada para pejabat. Kalau nanti aturannya direvisi, semua tunjangan dihapus. Cukup hanya satu gaji saja,” kata Askar kepada Tempo pada Senin, 25 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pendapat Askar soal gaji dan tunjangan para pejabat ini tidak lain hanyalah untuk menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kata dia, setiap masyarakat harus mempunyai posisi yang sama dalam kaca mata hukum perpajakan. “Karena kondisinya saat ini, pegawai swasta yang desil bawah justru tidak mendapatkan keistimewaan yang sama,” ucapnya.
Keistimewaan bagi para pejabat ini juga menjadi sorotan belakangan karena munculnya tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tunjangan tersebut diberikan sebagai kompensasi karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dengan adanya tambahan tunjangan itu, pendapatan bersih anggota DPR semakin meningkat.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa besaran tunjangan Rp 50 juta per bulan ditetapkan setelah pembahasan bersama Kementerian Keuangan. “Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta,” ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Indra menyebut bahwa tunjangan itu bersifat lumpsum, sehingga Sekretariat DPR tidak memerlukan laporan pertanggungjawaban rinci dari anggota dewan mengenai penggunaannya.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota legislatif masih wajar. Menurut dia, harga sewa tempat tinggal di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, paling murah sekitar Rp 3 juta per bulan.
Adies menjelaskan, tunjangan tersebut tidak hanya untuk membayar sewa rumah, tetapi juga mencakup biaya menggaji asisten rumah tangga hingga sopir pribadi. “Menurut saya masih masuk akal mengingat tugas kenegaraan mereka,” ujar politikus Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, sewa kos seharga Rp 3 juta biasanya hanya mendapat ruangan berukuran 4x6 meter. Ukuran tersebut dianggap terlalu sempit bagi anggota DPR yang tinggal bersama keluarga serta memiliki ART dan sopir. “Bayangkan, kalau satu pembantu dan satu sopir harus tinggal dalam ruang sempit 4x6 meter, tentu tidak memadai,” kata Adies.
Novali Panji Nugroho dan Anastasya Lavenia Yudi, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.