JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Rajo Emirsyah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus beking situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, vonis lebih ringan diberikan karena sikap yang ditunjukkan Rajo Emirsyah selama persidangan.
Baca juga: Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Beking Situs Judol Kominfo
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar Rio Barten kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Meski begitu, majelis hakim tetap menegaskan ada hal-hal yang memberatkan terdakwa Rajo Emirsyah dalam kasus tersebut.
"Keadaan yang memberatkan, yaitu terdakwa telah menikmati uang hasil kejahatan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Rio.
Adapun Terdakwa Rajo Emirsyah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan.
Diketahui, Rajo Emirsyah merupakan eks pegawai Kominfo. Ia berperan sebagai penampung aliran dana haram dari sindikat judol yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.
Uang itu Rajo terima dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Baca juga: Istri Makelar Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara
Mereka juga merupakan eks pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir.
Hasil uang yang didapat ia pakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari belanja hingga berlibur ke luar negeri.
Dengan tindakannya itu, menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 4 Tahun Penjara Darmawati: Tak Dukung Program Pemerintah
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!