BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka pengelola laman judi online slotbola88, rajaspin88, dan inibet77. Tiga tersangka tersebut yakni MR, BI, dan AFA yang memiliki peran sebagai pemimpin tim dan anggota admin website.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan MR menjadi pihak yang memimpin pengelolaan ketiga website judi online tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"MR merupakan person admin dari web slotbola88, rajaspin88, dan inibet77," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sementara itu BI dan AFA berperan sebagai pegawai admin dari ketiga website. Tiga tersangka dibekuk polisi di sebuah apartemen wilayah Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Setelahnya mereka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 887.850.000. Rinciannya 3.000 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100.000 full senilai Rp 300.000.000, 300 lembar mata uang USD pecahan 100 USD full senilai 30.000 USD atau jika dikonversikan ke Rupiah sekitar Rp 488.100.000, 350 lembar mata uang Peso Filipina pecahan 1.000 PHP full senilai 350.000 Peso Filipina atau jika dikonversikan ke Rupiah sekitar Rp99.750.000. Selain itu, penyidik menyita sejumlah portion laptop, handphone, hingga buku rekening.
Pengungkapan tiga tersangka relation website judi online ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
"Jadi ini merupakan pengembangan dari yang sudah ditangkap sebelumnya di Yogyakarta," kata Himawan.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4. Selain itu Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Bareskrim saat ini masih memburu satu orang berinisial AL yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). AL diduga menjadi otak yang merekrut ketiga tersangka.
Sebelumnya, Kepolsiian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap lima orang yang mengakali situs judi online di Bantul, DIY. Kelimanya memanfaatkan celah sistem di situs judol itu agar meraup cuan.
Kepala Sub-Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Slamet mengatakan ada warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi komplotan pemain judi online itu.
“Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” kata Slamet dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Para pelaku menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi cashback untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar Slamet.