TUBAN – Polemik dugaan distribusi pupuk bersubsidi fiktif di Kabupaten Tuban kian memanas. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban kembali menyuarakan keresahan mereka, menuding adanya praktik curang dalam distribusi pupuk yang berpotensi merugikan ribuan petani kecil.
Mereka mendatangi Gedung DPRD Tuban, Selasa (26/8/2025), mendesak agar wakil rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi benar-benar menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan yang selama ini meresahkan. Aksi ini sekaligus menjadi kelanjutan demonstrasi PMII Tuban pada pekan lalu yang menyoroti distribusi pupuk bersubsidi yang diduga penuh rekayasa.
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, hadir perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P), serta Pupuk Indonesia (PI). Forum ini berlangsung panas, sebab mahasiswa menuding ada indikasi kuat pelanggaran yang bukan sekadar administrasi, melainkan praktik sistematis yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi.
Ketua PMII Tuban, Ahmad Wafa Amrillah, menegaskan bahwa dugaan distribusi fiktif ini bukan isu sepele. “Ada pelanggaran nyata yang dilakukan oleh kios dan distributor. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah petani kecil yang justru sangat bergantung pada pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Ia menambahkan, PMII akan terus mengawal persoalan ini hingga ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami tidak ingin polemik ini berlarut-larut. Jika ada bukti, maka sanksi harus dijatuhkan bulan ini juga,” ujar Wafa.
Sementara itu, Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, mencoba meredam tudingan tersebut dengan menyebut masalah ini sebatas persoalan administratif. Menurutnya, ada perbedaan information antara berita acara distribusi dan realisasi yang diterima kios. “Ini bukan mafia, tetapi lebih pada mekanisme yang belum selesai,” kilahnya.
Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta menghapus kecurigaan publik. Pasalnya, praktik distribusi pupuk bersubsidi kerap kali menjadi ruang gelap yang rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan, sementara petani justru kesulitan mendapatkan pupuk sesuai HET.
Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, menegaskan DPRD akan mendorong adanya sanksi tegas bagi kios atau distributor yang terbukti “nakal”. Ia juga mengingatkan bahwa distribusi pupuk bersubsidi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, mulai dari produksi hingga penyaluran.
“Jika kuota pupuk tidak sesuai atau ditemukan harga di atas HET, kami akan rekomendasikan tindakan tegas kepada PI maupun Satgas Pupuk,” tegas Tulus.
Polemik pupuk bersubsidi di Tuban ini menyingkap persoalan klasik, tata kelola distribusi yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, dan minimnya keberpihakan pada petani kecil. Jika persoalan ini tidak segera ditangani serius, maka ancaman gagal panen bukan hanya sekadar wacana, melainkan kenyataan pahit yang harus ditanggung petani. (Hus/Tgb).