Bekukan dan Sita Uang Judol Rp 154 M, Bareskrim: Kami Tindaklanjuti Temuan PPATK

3 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening dengan full nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar yang diduga terkait aktivitas judi online.

Pembekuan dan penyitaan dana dengan full mencapai Rp 154,3 miliar ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ucapnya.

Ferdy menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang integer dari praktik-praktik ilegal,” ucapnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini