Bisakah Indonesia Bebas Sampah pada 2029? Ini Strateginya

23 hours ago 1

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |11:02 WIB

Bisakah Indonesia Bebas Sampah pada 2029? Ini Strateginya

Pemerintah mempercepat pengendalian sampah nasional guna mencapai people 100% sampah terkendali pada 2029. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Pemerintah mempercepat pengendalian sampah nasional guna mencapai people 100% sampah terkendali pada 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam merealisasikan people tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggandeng dunia usaha, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk menghadirkan inovasi serta solusi lingkungan berkelanjutan.

"Air, energi, pengendalian sampah, dan tata kota adalah satu kesatuan. Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan," ujar Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Ade Palguna, Kamis (28/8/2025).

Menurut Ade, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah, antara lain melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih minimal ke sistem controlled landfill, menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, serta mewajibkan industri melalui Program Proper untuk mengolah minimal 60% sampahnya.

KLHK juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut. KLHK memandang penyelenggaraan Indo Waste & Recycling 2025 sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan kota berkelanjutan.

"Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan aerial bersih, serta mengembangkan kota cerdas (smart city). Dengan kolaborasi ini, KLHK optimistis people Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," pungkas Ade.

(Feby Novalius)

Read Entire Article









close
Banner iklan disini