BEKASI, KOMPAS.com - R (8), bocah korban pencabulan tetangganya di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mengalami trauma mendalam.
Berdasarkan hasil asesmen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), korban disebut takut setiap bertemu pria dewasa dan kerap berteriak secara tiba-tiba.
"Anaknya hari ini tidak berani bertemu orang. Psikisnya kena. Gampang tantrum, kemudian histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Korban Pencabulan di Bekasi Diduga Capai 12 Anak, Pelaku Masih Berkeliaran
Adapun R yang kala itu masih berusia enam tahun diduga dicabuli tetangganya, berinisial DP (64) pada Juni 2023.
Pada bulan yang sama, N (34), ibu korban melaporkan pelaku ke polisi. Setelah laporan diterima, polisi disebut terkesan lamban menyelidiki kasus ini.
Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah keluarga korban melaporkan seorang penyidik ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024.
Tak lama, DP langsung ditetapkan tersangka, namun polisi tak langsung menangkap karena sudah menghilang sejak Januari 2025.
Aris pun mendesak agar pelaku yang hingga kini masih berkeliaran segera ditangkap.
"Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara," tegas Aris.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Tersangka Pencabulan Anak di Bekasi Segera Ditangkap
Aris menjelaskan, aturan mengenai perlindungan anak mengamanatkan agar aparat penegak hukum harus cepat ketika menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Mandat undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa penanganan anak harus cepat. Selama proses dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap, kenapa tidak dilakukan?" jelas Aris.
Duduk perkara
Seorang bocah di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, berinisial R diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya pada 2023.
Pihak keluarga telah melaporkan pelaku bernama DP (64) ke Polres Metro Bekasi sejak 21 Juni 2023.
Laporan ini teregistrasi bernomor: STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Kasus Pencabulan Murid oleh Wakepsek SMP di Tangerang Masih Diselidiki
Setelah dua tahun berjalan, laporan keluarga korban masih terkatung-katung lantaran polisi tak kunjung menangkap pelaku meski sudah ditetapkan tersangka.