BUPATI Pati Sudewo membantah telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia mengklaim uang yang diperolehnya berasal dari dana pendapatan DPR RI saat dirinya masih menjadi anggota Komisi Perhubungan di parlemen.
"Enggak ada pengembalian uang," ucap Sudewo saat keluar dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sudewo menjalani pemeriksaan di KPK selama enam setengah jam pada hari ini. Dia datang ke kantor lembaga antirasuah pada pukul 09.40 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.33 WIB.
Kader partai Gerindra itu datang dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna cokelat. Saat tiba di gedung KPK, Sudewo mengenakan masker berwarna biru. Seusai diperiksa penyidik, ia keluar dengan raut wajah sumringah tanpa mengenakan masker. Rambutnya pun tetap klimis dan tertata rapi ke arah kanan sama seperti ketika ia tiba di kantor KPK.
KPK sebelumnya mengatakan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan. Namun, KPK menyatakan hal itu tidak menghapus unsur pidananya.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Nama Sudewo muncul dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia membantah menerima uang sebanyak Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Perkara tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.