ANGGOTA Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan tak setuju dengan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Pernyataan ini disampaikan Rieke dalam forum Climate Justice Summit (CJS) yang dinisiasi Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI).
“Jadi penambahan anggaran itu memang dibutuhkan, tapi harus ada dasar yang tepat, jadi kalau dinaikkan iurannya tapi datanya tidak tepat, sama saja menjadi tidak relevan,” kata Rieke usai menerima draf akademik RUU Keadilan Iklim dari ARUKI, di Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno, Jalan New Delhi I, Senayan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rieke tidak setuju karena ada dugaan ketidaktepatan sasaran. Padahal, menurut dia, alokasi anggaran untuk BPJS Kesehatan cukup besar. Ia mencontohkan, BPJS harusnya diberikan kepada yang berhak, namun kelompok ini malah tidak menerima.
“Karena ini menjadi riset saya di lapangan, pada kenyataannya seharusnya BPJS diberikan kepada yang berhak, namun yang berhak tersebut malah tidak menerima, termasuk teman teman disabilitas,” kata Rieke.
Karena itu, menurut Rieke, dirinya saat ini sedang memperjuangkan adanya information dasar yang tepat untuk semua kebijakan, khususnya information tentang jaminan sosial, seperti kepesertaan BPJS. “Baik itu BPJS penerima upah atau mandiri,” kata dia.
Sebab, Rieke menilai information jaminan soaial yang dipergunakan saat ini masih perlu diperbaiki. “Khususnya untuk metode dan prosedural agar lebih akurat, aktual, dan relevan,” kata dia.
Menurut Rieke, information pemberian jaminan sosial seharusnya berdasarkan information desa atau kelurahan yang langsung mengacu pada nama dan alamat individu. Sehingga, information BPJS tersebut dapat ditelusuri secara tepat dan bukan merupakan information fiktif. “Bahkan kalau bisa di-trace sampai titik ordinat di muka bumi dan bukan merupakan information fiktif,” kata dia.
Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada 27 Agustus lalu menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pekerja mandiri serta untuk segmen pekerja penerima upah.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dengan penyesuaian tarif, menurutnya, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat ditingkatkan. Pemerintah tengah menyiapkan skema agar penyesuaian tersebut tidak membebani kelompok masyarakat tertentu. Langkah ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak terkait untuk memastikan keberlangsungan layanan sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.