KOMPAS.com - Belum genap setahun menjabat, Presiden Prabowo kembali membentuk lembaga baru setingkat kementerian. Pembentukan badan baru ini jadi polemik karena dilakukan justru saat pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran.
Terbaru pada 25 September 2025, Prabowo meresmikan Badan Industri Mineral (BIM) dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura). Pembentukan dua badan tersebut didasari atas kebutuhan yang dinilai mendesak oleh pemerintah.
Tugas Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa banyak bersisian dengan Kementerian PU dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara Badan Industri Mineral akan saling melengkapi dengan Kementerian ESDM.
Pembentukan BIM dan BOP Pantura ini menambah daftar lembaga negara baru yang sebelumnya telah dibentuk Prabowo sejak dirinya dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Prabowo Bikin 2 Badan Baru, Sri Mulyani Siapkan Anggarannya
7 lembaga baru bentukan Prabowo
Berikut ini adalah 7 lembaga baru pemerintah yang dibentuk Prabowo selama 10 bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia sebagaimana dikutip dari masing-masing laman resminya:
1. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)
Badan Penyelenggara Haji merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengatur, mengelola, dan memastikan pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Secara garis besar, lembaga ini berfungsi sebagai centrifugal koordinasi antarinstansi, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, hingga otoritas penerbangan dan perhotelan di Arab Saudi.
Selain sebagai penyelenggara, BPH juga bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan haji. Dengan begitu, pelayanan yang diterima jamaah diharapkan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
BP Haji praktis mengambil alih semua tugas Kementerian Agama yang sebelumnya mengurusi haji.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang berwenang dalam menyelenggarakan sertifikasi halal di Indonesia. Lembaga ini berada di bawah Kementerian Agama dan resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kehadiran BPJPH bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait presumption kehalalan suatu produk, sekaligus mendorong tumbuhnya industri halal di Indonesia.
Sama dengan BP Haji, kehadiran BPJPH praktis mengambil alih kewenangan pengawasan produk makanan halal yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.
Baca juga: Jejak Haji Isam dan Kontroversinya
3. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK)