Demo Buruh Depan Gedung DPR, Jalan Arah Palmerah Ditutup

23 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta- Ribuan buruh sudah memadati pintu gerbang utama gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Mereka melakukan aksi demonstrasi menolak upah murah buruh hingga reformasi pajak.

Pantauan Liputan6.com, pukul 10.28 WIB, jalanan depan gedung DPR arah Palmerah ditutup. Petugas kepolisian sudah bersiap melakukan pengamanan agar unjuk rasa dapat berjalan dengan baik.

"Kami sudah melakukan apel dan persiapan agar maksimal menjalankan pelayanan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Polda Metro Jaya menyiagakan 4.531 personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa kelompok buruh di depan Gedung DPR.

Ribuan personel itu terdiri dari 2.174 personel Polda Metro Jaya, 1.725 personel bawah kendali operasi (BKO) yang melibatkan unsur TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Hindari Jalan Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, titik utama unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa dijadwalkan dimulai pukul 10.15 WIB.

Bagi masyarakat yang hari ini beraktivitas di Jakarta, diharapkan tidak melintasi kawasan sekitar Gedung DPR di jam-jam itu sampai unjuk rasa selesai. Hal ini untuk mengantisipasi terjebak kemacetan panjang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, skenario rekayasa arus lalu lintas sudah disiapkan. Namun pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional tergantung jumlah massa yang hadir.

"Untuk konsep pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, ini konsepnya masih sama, jadi silakan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum ya, diatur oleh undang-undang," kata Komarudin saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).

Bila massa demo bisa berbagi ruas jalan dengan pengguna jalan lain, maka arus lalu lintas tetap berjalan normal. Namun jika massa sampai memakan badan jalan, maka akan dilakukan pengalihan arus.

"Kalau pun jumlah massa nya banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan. Jadi sifatnya situasional," ujar dia.

Komarudin mengingatkan massa aksi untuk tidak masuk jalan tol. Sebab bisa menyebabkan kemacetan panjang dan membahayakan pengendara lain.

"Kami tentunya sangat menyayangkan ya kalau sampai massa aksi itu masuk jalan tol, apalagi sampai mengganggu aktivitas jalan ya, ini yg tentu sangat sangat disayangkan," ujar dia.

Tuntutan Demo Buruh

Aksi demo buruh hari ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, demo buruh hari ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026.

Perhitungan ini berdasarkan look resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%," kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun sejumlah tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demo buruh DPR, yaitu:

Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini