JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 01, RW 01, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sujarwo, meminta agar dua tiang net yang dipasang di wilayahnya segera dibongkar.
"Kalau harapan saya sesuai dengan kota bersih, bukan tiang, dia masang di bahu jalan, jalan dihancurin, dibongkar, dipasang tiang, lama-lama kalau didiamkan penuh. Walau di pinggir jalan, tetap aja menganggu keindahan. Kalau bisa sih dicabut aja," jelas Jarwo saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Selasa (26/8/2025).
Sujarwo menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin pemasangan tiang net tersebut.
Baca juga: Ketua RT di Tanjung Priok Laporkan RW ke Polisi gara-gara Tiang Internet
Namun, pihak penyedia layanan net tetap bisa memasang karena sudah mengantongi izin dari pengurus RW setempat.
Menurut Sujarwo, pihak provider juga memberikan uang sebesar Rp 6 juta kepada RW yang bersedia mengizinkan pemasangan tiang internet.
Ia mengaku sudah menanyakan langsung ke lurah terkait perizinan tiang net itu.
"Informasi Pak Lurah, memang ada orang provider WIFI datang ke dia. Tapi Pak Lurah enggak merekomendasi pemasangan tiang itu, terus dia serahkan ke forum RW," tutur Jarwo.
Dari 14 RW di wilayah Warakas, hanya empat RW yang setuju, sedangkan sisanya menolak.
Namun, Sujarwo menyayangkan tidak ada sosialisasi dari pihak RW kepada RT terkait pemasangan tiang itu.
Baca juga: Ketua RT di Tanjung Priok Bantah Tudingan Terima Rp 6 Juta dari Pemasangan Tiang Internet
"Speknya enggak dijelasin, gangguan radiasinya apa, terus tiangnya kecil, tapi mekar ke atas itu buat anak-anak aman enggak, terus kalau banjir itu ada induksi setrum enggak, akhirnya saya pikir seperti itu," ujar Jarwo.
Oleh karena itu, Jarwo tak bisa lanjut mensosialisasikan pemasangan net itu ke warganya.
"Saya kan juga bingung mau sosialisasi ke warga saya, saya aja enggak tahu spek dari tiang itu, yang ada malah jadi boomerang saya," tegas Jarwo.
Untuk diketahui, Jarwo sudah melaporkan B ke polisi karena tak terima dituding ikut menerima uang Rp 6 juta dari perizinan pemasangan tiang internet.
Keduanya juga sudah dimediasi oleh pihak kepolisian, namun tidak menemukan titik temu.
B sendiri mengelak dan mengaku tidak tahu menahu sudah menerima uang Rp 6 juta tersebut di rekeningnya.
Baca juga: Cerita Orangtua Pelajar yang Ditangkap Saat Demo di DPR: Pulang PKL, Awalnya Diajak Nongkrong
Ia juga membantah sudah memfintah Jarwo ikut dalam menerima dana itu.
"Dia mengaku 'saya tidak salah, dan tidak melakukan fitnah' lah, gimana saya kan ditanyain sama tokoh dikira ikut menerima uang itu, padahal engga," ungkap Jarwo.
Sampai saat ini, Jarwo masih menunggu surat delik aduan yang diajukannya ke polisi untuk mengetahui apakah perbuatan B termasuk unsur pidana atau tidak.
Jika memang terbukti melanggar unsur pidana, maka Jarwo akan melanjutkan laporan polisinya itu.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!