Dilarang MK, Ini Daftar 33 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Daftar 33 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya rangkap jabatan oleh wamen.
Hal ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXII|/2025 dengan Pemohon advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam putusan tersebut, MK juga menjelaskan alasannya para wamen dilarang rangkap jabatan. Sama halnya dengan menteri, wamen juga harus fokus menangani urusan kementerian yang dijalankannya.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).
Menurut Hakim Enny, dalil Pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Bahkan, dalil tersebut dinilai sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Terlebih, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri itu berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.
Reaksi Istana soal Putusan MK
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan MK yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, baik komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
“Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” tegasnya.
Berikut daftar wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan: