Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK di Kasus Kuota Haji

1 day ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief pada hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak jadi dilakukan karena Hilman sudah ada docket bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang karena sedang ada docket lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebagai informasi, Kementerian Agama tengah melaksanakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI hari ini. Agenda rapat tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

KPK, kata Budi, akan melakukan koordinasi dengan Hilman Latief ihwal penjadwalan ulang untuk kasus ini. KPK sebelumnya sudah menggeledah Kementerian Agama, khususnya ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam kasus ini yang sudah naik ke tahap penyidikan, KPK jugs telah  memeriksa Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 26 Agustus 2025. Budi mengatakan bahwa sebagai stafsus, Gus Alex mengetahui proses pergeseran tambahan kuota haji 2024.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," kata Budi.

KPK mengatakan terjadi pergeseran pembagian kuota tambahan haji 2024. Secara regulasi, seharusnya tambahan kuota haji yang berjumlah 20 ribu itu dibagi sebanyak 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, kuota tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen. Keputusan ini merugikan sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024.

"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," ujar Budi.

Gus Alex adalah salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Rumahnya juga pernah digeledah KPK. KPK mengatakan bahwa seharusnya Gus Alex diperiksa hari ini. Namun, penyidik dan Gus Alex telah melakukan koordinasi sehingga pemeriksaan berlangsung pada selama kemarin. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini