Surabaya (beritajatim.com) – Gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang sebelumnya disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada April 2025 lalu, ternyata dibobol maling. Aksi pencurian tersebut membuat berbagai sparepart impor seperti dinamo, seal, dan bearing raib dengan full kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kuasa Hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, mengungkapkan bahwa pencurian baru diketahui setelah pihaknya diizinkan masuk ke dalam gudang di kawasan Margomulyo usai menyelesaikan administrasi perizinan pada 19 Agustus 2025.
“Benar, Mas, gudangnya Bu Diana dibobol maling pada saat masih disegel sama Pemkot,” kata Elok, Selasa (26/8/2025).
Menurut Elok, kondisi gudang saat pertama kali dimasuki sangat berantakan. Barang-barang tidak lagi berada pada tempatnya, sementara di bagian timur gudang terdapat bekas pembobolan. Diduga pelaku masuk dengan cara merusak kawat duri dan menembus plafon dari atap.
“Semua kabel listrik digunting. Banyak Air Conditioner (AC) rusak karena diambil bagian kuningan. Lalu kamera CCTV dirusak. Recorder CCTV juga dibuang ke tandon air,” jelasnya.
Elok menambahkan, pihaknya tidak mengetahui pasti kapan gudang itu dibobol. Namun diperkirakan aksi pencurian terjadi dalam rentang waktu sejak penyegelan oleh Pemkot Surabaya pada akhir April hingga 19 Agustus 2025.
“Total kerugian masih kita taksir sekitar Rp5 miliar. Kami sudah laporan ke Polda Jatim,” pungkas Elok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami kasus pencurian gudang milik Jan Hwa Diana.
“Iya mas laporannya kemarin. Saat ini masih lidik,” kata Jules.
Diketahui, Jan Hwa Diana bersama suaminya, Hendy, saat ini tengah ditahan karena terjerat kasus pengrusakan mobil dan penggelapan ijazah. Kasus tersebut mencuat usai laporan mantan karyawan Sentoso Seal Surabaya kepada Wakil Walikota Armuji. Polemik penahanan ijazah itu sempat ramai dibicarakan publik hingga membuat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke gudang Sentoso Seal.
Dari polemik tersebut, terungkap bahwa Jan Hwa Diana melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwali Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Atas dasar itu, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan gudang Sentoso Seal pada 22 April 2025. (ang/ian)