DJP Pastikan Gaji Anggota DPR Tetap Kena Pajak, Mekanisme Masuk Kas Negara Beda dengan Pekerja Swasta

3 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI maupun pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara, meski mekanisme pembebanannya berbeda dengan pekerja swasta.

“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Penegasan ini muncul menyusul polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga menimbulkan anggapan seolah-olah bebas pajak.

Baca juga: Polemik Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

Mekanisme Pajak Gaji DPR Berbeda dengan Swasta

Rosmauli menjelaskan, gaji dan tunjangan anggota DPR serta pejabat negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, kewajiban pajaknya dilaksanakan langsung oleh bendahara negara melalui sistem penggajian di Kementerian Keuangan.

Dengan mekanisme ini, pajak anggota DPR dan pejabat dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Kemenkeu.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Kemenkeu Luruskan Isu soal PSK Dikenai Pajak Penghasilan

Mereka menerima penghasilan bersih atau neto, sementara pajaknya sudah disetorkan ke kas negara melalui APBN.

“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rosmauli.

Ia menegaskan, praktik ini bukan hal istimewa. Di sektor swasta pun banyak perusahaan yang menanggung PPh karyawannya atau memberikan tunjangan pajak, sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih.

“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” kata dia.

Baca juga: Tunjangan Rumah Rp 50 Juta DPR saat Gaji UMR Bakal Dipotong Tapera

Read Entire Article









close
Banner iklan disini