Surabaya (beritajatim.com) – Norliyanti binti H. Tajudin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/8/2025). Sidang yang digelar di ruang Sari 1 ini turut dihadiri dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Usai sidang, para dokter membuat pernyataan atas terjadinya penganiayaan yang terjadi pada rekan seprofesi mereka tersebut.
Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, DR. Dr. Sutrisno, SpOG.K yang diwakilkan pada dr Dedi Ismiranto SpPD, MH SH, Finasim, CIRP mengecam keras segala bentuk premanisme berupa kekerasan/penganiayaan yang dilakukan terhadap tenaga medis. “Khususnya terhadap dokter yang tengah menjalankan tugas pelayanan medis kepada masyarakat,” ujarnya.
Dedi menambahkan, IDI Jawa Timur menyesalkan terjadinya insiden kekerasan/penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai etika dan norma kemanusiaan dalam hubungan antara pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan
“Mendorong penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap pelaku kekerasan/penganiayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lainnya,” tambahnya.
IDI Wilayah Jawa Timur bersama tim hukumnya akan menindaklanjuti secara konsisten serta senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila masih terjadi tindakan premanisme atau kekerasan terhadap tenaga medis, guna memastikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh tenaga kesehatan.
Sementara dari Dr dr Rudy Sapoelete Akp SH MH MBA selaku ketua Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan Dan Kedokteran Indonesia (Perdahukki) menegaskan pihaknya meminta pada hakim agar menghukum berat pada terdakwa mengingat pasal yang dijeratkan pada Terdakwa adalah pasal 353 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
“Ini menjadi momentum bagi kita bahwa hukum ditegakkan dengan adil, pelaku penganiayaan harus diproses sesuai UU agar ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga medis,” ujarnya.
dr Agus Ariyanto SH MH dada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menambahkan, kasus persekusi atau tindak kekerasan yang dialami oleh sejawat dokter adalah fenomena gunung es artinya hanya sebagian kecil yang terungkap ke publik dan menjadi viral. PB IDI tidak mentolerir semua bentuk kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan mengutuk keras kepada pelaku nya karena selain menimbulkan luka fisik juga berakibat luka traumatis yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan.
“Apapun alasannya kekerasan dengan segala bentuknya bukan solusi suatu masalah bahkan merupakan kategori perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu PB IDI mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Sementara Ketua PABI (Perhimpunan Dokter Bedah Indonesia) Surabaya Raya
dr. Julie. Kunevindjajanto, Sp. B fmacs Finfra Fisqua bidang Advokasi dan Hukum menegaskan pihaknya harus bisa memberikan rasa aman, tentram pada Anggota PABI yang optimal saat pelayanan kesehatan pasien baik ada tindakan bedah ataupun tidak.
“Memberikan perlindungan hukum (baik administratif, perdata, maupun pidana) kepasa para anggota PABI dalam menunaikan tugas pelayanan kesehatan penderita yang berobat secara optimal sesuai kompetensi saat ada tindakan bedah ataupun tidak,” ujarnya.
dr. Arif Setiawan, M.Kes dari RSUD Bhakti Dharma Husada menyampaikan pesan walikota Surabaya kepada Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada bahwa perkara ini mendapatkan atensi khusus dari Walikota Surabaya.
“Dokter dalam menjalankan tugasnya wajib untuk dilindungi. Bapak Walikota tidak mau ada dokter yang diberlakukan seperti ini dan Pemerintah Kota Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan peristiwa bermula pada 25 April 2025. Terdakwa merasa kecewa dan marah atas hasil operasi yang pernah dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH) Surabaya. Menurut terdakwa, bekas luka operasi tersebut sering terasa nyeri, pedih, dan tampak cekung. Keluhannya yang dianggap tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit memicu emosi terdakwa hingga akhirnya merencanakan aksi kekerasan.
Norliyanti kemudian mengambil bongkahan gragal bekas bangunan di samping rumahnya, membungkusnya dengan kertas, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik kresek hitam dan dimasukkan ke dalam tas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Poli Bedah Umum RS BDH. Saat melihat dr. Faradina sedang duduk menghadap komputer, terdakwa langsung memukulkan gragal tersebut ke kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, lalu dua kali ke punggung.
Akibat serangan tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri, serta memar di punggung. Berdasarkan Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dokter forensik RS BDH, luka tersebut termasuk dalam kategori menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu.
“Saya dijahit di kepala dan tidak bisa beraktivitas selama tiga hari. Secara fisik saya sudah sembuh, tetapi secara psikis masih merasa was-was saat melayani pasien,” ujar dr. Faradina di ruang sidang.
Meski demikian, dr. Faradina menyatakan telah memaafkan terdakwa. “Namun proses hukum tetap harus berjalan. Terdakwa dua tahun lalu adalah pasien saya,” tambahnya.
Usai sidang Taufan kuasa hukum Terdakwa mengatakan pihaknya masih mengupayakan agar perkasa ini bisa diselesaikan dengan cara Restoratif Justice (RJ). Namun dari pihak korban mengatakan meminta proses hukum tetap lanjut meski sudah memaafkan. “Ya, kami meminta agar dihukum seringan-ringannya,” ujar Taufan. [uci/kun]