DPR: Penyampaian Aspirasi Dijamin UU, Tidak Perlu Dilakukan Anarkis 

1 day ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Jelang rencana aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Kepresidenan, masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh provokasi oleh oknum atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia memastikan, suara rakyat akan diterima oleh lembaga yang memiliki kewenangan menampung dan menindaklanjuti keluhan publik.

"Kami akan lihat apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat terkait hal itu. Teman-teman yang menyatakan aspirasi, Insyaallah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini (Gedung DPR),” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta.

DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang berfungsi menampung aspirasi, keluhan, maupun keberatan rakyat. DPR siap melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat agar setiap pertanyaan publik dan dijawab secara transparan.

"BAM untuk menampung apa yang menjadi keberatannya, apa yang menjadi keluhannya, juga untuk bisa mendengar apa saja yang akan menjadi aspirasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetahui bahwa tanggal 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya menaati keputusan MK tersebut. Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

"Bahwa penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang," kata Dasco.

Aksi unjuk rasa di kompleks DPR Senayan diwarnai kericuhan. Polisi berhasil memukul mundur massa menjauh dari depan gedung DPR/MPR. Demo dipicu isu terkait tunjangan DPR yang dinilai tidak sensitif dengan kondisi sulit masyarakat.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini