DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Komisi VIII: Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

2 days ago 1

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah bagi seluruh jemaah Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menyambut baik keputusan tersebut. Singgih menegaskan bahwa RUU ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi intensif antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

"Pengesahan RUU Penyelenggaran Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi cardinal untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Singgih.

Salah satu poin terpenting dalam revisi UU Haji dan Umroh ini adalah penguatan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH) yang kini dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih menjelaskan bahwa perubahan ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.

"Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, dari persiapan di tanah aerial hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi," tambahnya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini