Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghormati proses hukum dugaan korupsi dana sosialisasi rancangan peraturan daerah oleh kejaksaan negeri setempat.
“Kami menghormati itu karena bagian dari penegakan hukum,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat menemui perwakilan Jember Against Corruption (JAC) bersama Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Ahsan, di gedung parlemen, Senin (25/8/2025).
Koordinator JAC Kholilul Rahman mempertanyakan sikap 50 orang anggota DPRD Jember yang diam saja terhadap laporan dugaan korupsi itu “Kami meminta DPRD Jember menyatakan sikap baik secara hukum atas kegaduhan yang tidak mendasar yang dilakukan oleh salah satu oknum atau LSM yang tidak bijak dan mencoreng nama baik DPRD Jember serta kelembagaan secara umum,” katanya.
Halim menyarankan temuan-temuan baru dalam proses hukum itu agar disampaikan kepada jaksa yang menangani. Namun dia sepakat jika tidak boleh ada tuduhan terhadap seseorang tanpa proses hukum dan proses peradilan. “Seolah-olah sudah dihukum bersalah,” katanya.
Kejaksaan Negeri Jember telah meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, Kamis (17/7/2025). “Kami melaksanakan penyelidikan atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk menangani kasus sosperda ini. Jadi itu perlu digarisbawahi. Ini adalah perintah yang harus kami laksanakan,” kata Kepala Kejari Jember Ikhwan Efendi, 17 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo menyebut masyarakat mendukung penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. “Kami sudah memeriksa 46 orang saksi (dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi rancangan perda),” katanya.
Sementara itu, Agus MM, pegiat gerakan masyarakat sipil yang melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember, tidak meragukan jaksa dalam menangani kasus tersebut. “Kejaksaan connected the track. Tidak ada intervensi atau pesanan dari siapapun,” katanya. [wir]