Dua Pejabat dan Kontraktor Ditahan, Kasus Korupsi Gamelan Rp1,17 Miliar di Magetan Terungkap

2 days ago 1

Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (26/8/2025). Dua orang yang ditetapkan yaitu S, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Magetan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJ, Direktur CV Mitra Sejati.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dengan nomor print-01/M.5.32/PD.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dan surat perintah lanjutan nomor 01/2023.5.32/PD.1/07/2025 tanggal 2 Juni 2025. Keduanya ditetapkan karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” jelas Yuana, Selasa (26/8/2025) malam.

Menurut Yuana, tersangka S sebagai PPK diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tidak adanya connection pengajuan dari sekolah penerima bantuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai aturan karena tanpa survei, pengecekan hasil pekerjaan yang hanya dilakukan lewat sampel, hingga tidak mengenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak.

Sementara itu, YSJ selaku Direktur CV Mitra Sejati diduga melaksanakan pekerjaan pengadaan gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi maupun kontrak yang telah ditetapkan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp520,5 juta berdasarkan audit BPKP,” ungkap Yuana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, sesuai surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejari pada 26 Agustus 2025.

Kasi Pidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, menambahkan bahwa kasus ini berawal dari pengadaan gamelan Jawa senilai Rp1,17 miliar yang diperuntukkan bagi 17 sekolah. “Pengadaan ini berlangsung pada tahun 2019, penyelidikan mulai 2023. Untuk sementara tersangka hanya dua orang itu, meski tidak menutup kemungkinan akan berkembang,” kata Fajar.

Ia menegaskan, proses hukum sempat memakan waktu cukup lama karena adanya hambatan teknis, termasuk menunggu audit dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran anggaran besar yang diperuntukkan bagi pelestarian budaya justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. [fiq/ian]

Read Entire Article









close
Banner iklan disini