JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
“Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur nomer 722 ,hari Senin ini tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dalam pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025.
Baca juga: Menkes Temui Pramono di Balai Kota, Sampaikan 3 Permintaan Soal Layanan Kesehatan Kapal
Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
“Jadi misalnya kalau bayarnya 10, maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September. Jadi selama satu bulan ini kita berikan keringanan 50 persen,” ungkap Pramono.
Sementara untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir tahun ini.
“Untuk makanan dan minuman, bukan hanya jasa perhotelan saja tetapi juga untuk makanan dan minuman 20 persen sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, keringanan ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Selain mendukung penyediaan lapangan kerja, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pelaku usaha mendapat insentif fiskal agar mampu bertahan di Jakarta.
Baca juga: 5 Bulan Ditutup Imbas Longsor, Akses Motor di Jalan Batu Tulis Bogor Dibuka Besok
Pramono menambahkan, insentif ini juga untuk menjaga daya saing usaha di Jakarta.
Ia menilai, penerimaan pajak daerah yang sudah cukup baik seharusnya diimbangi dengan stimulus agar dunia usaha tetap bisa bertahan.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan diwajibkan melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
Pramono menegaskan, insentif ini berlaku sejak hari penandatanganan keputusan, yakni Senin (25/8/2025).
Ia menyebut, kebijakan ini masih bersifat sementara dan akan dievaluasi pada 31 Januari 2026.
“Saya sungguh berharap dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini,” ungkap Pramono.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!