JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, membayarkan uang sewa apartemen seharga Rp 200 juta per tahun untuk kekasihnya.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan salah satu kekasih Kosasih yang bernama Theresia Mela Yunita dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
“Ibu juga disewakan apartemen, bu?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
“Iya, betul,” jawab Theresia.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Rutin Transfer Ratusan Juta ke Pacar untuk Biaya Sehari-hari
Theresia, yang diketahui berpacaran dengan Kosasih sekitar tahun 2021, ini mengaku menyewa apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
“(Harga sewa) Rp 200 juta?” tanya jaksa lagi.
“Kira-kira,” kata Theresia.
Selain dibayarkan aparartemen, Theresia diketahui juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih.
Uang ini diberikan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Theresia.
Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Pinjam KTP Pacar untuk Beli Tanah Seharga Rp 4 Miliar
Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan, menggunakan nama Theresia.
Tiga bidang tanah ini diketahui bernilai Rp 4 miliar.
Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Pernah Hadiahkan Mobil Rp 500 Juta ke Pacar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!