Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Pernah Hadiahkan Mobil Rp 500 Juta ke Pacar

4 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah membelikan mobil seharga Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun kepada kekasihnya, Theresia Mela Yunita.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

“Apakah saudara tahu latar belakang, saudara ulang tahun dikasih mobil?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Theresia, yang duduk di antara 20 saksi lainnya, mengaku tidak tahu banyak terkait alasan dirinya diberi mobil.

Baca juga: Mantan Istri sampai Kekasih Jadi Saksi Antonius Kosasih di Kasus Taspen

“Saya enggak tahu sih, pak (Jaksa), yang jelas itu hadiah ulang tahun,” ujar Theresia.

Theresia mengaku mobil itu diberikan pada tahun 2023.

Saat itu, ia merupakan kekasih dari Antonius Kosasih.

Hubungan spesial di antara keduanya diketahui terjalin sejak 2022.

Ketika berpacaran, Theresia mengaku mengetahui Kosasih merupakan Dirut Taspen.

Jaksa pun mengonfirmasi mobil yang diterima Theresia.

 “Mobil HRV, warna hitam, harga Rp 500 juta," tanya Jaksa

“Iya,” jawab Theresia.

Theresia mengatakan, mobil dari Kosasih ini kini sudah disita oleh penyidik KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, Kosasih disebutkan pernah membeli 3 bidang tanah senilai Rp 4 miliar di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama karyawan swasta, Theresia Mela Yunita.

Luas ketiga lahan itu adalah 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi.

Baca juga: Chat WA “Mr K” Antonius Kosasih Diungkap di Sidang, Eks Dirut Taspen Benarkan Nomornya

Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini