Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Rutin Transfer Ratusan Juta ke Pacar untuk Biaya Sehari-hari

3 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, mentransfer ratusan juta kepada kekasihnya untuk biaya hidup sehari-hari.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa salah satu kekasih Kosasih yang bernama Theresia Mela Yunita.

“Untuk sehari-hari saja, ibu ya, di BAP nomor 35 juga ada penukaran uang yang untuk Ibu ya, nomor 35. Sebesar yang pertama itu sebesar Rp 72.000.000. Yang kedua, 14 Maret 2022, Rp 124.635.000, dan 31 Maret 2022, yaitu sebesar Rp 163.700.000. Totalnya adalah Rp 361.015.000,” ujar salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Eks Dirut Taspen Pinjam KTP Pacar untuk Beli Tanah Seharga Rp 4 Miliar

Theresia tidak bicara banyak saat berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya dibacakan dalam persidangan.

Kemudian, jaksa melanjutkan membacakan BAP Theresia.

Selain transferan Rp 361 juta, ia juga beberapa kali menerima transferan dalam angka fantastis.

“Ini yang diberikan oleh Pak Steve (panggilan Kosasih) tanggal 5 Oktober 2021 Rp 200.000.000, 14 Maret 2022 Rp 350.000.000, dan 31 Agustus 2022 Rp 390.000.000. Betul, Bu ya? Peruntukannya untuk apa, Bu?” tanya jaksa.

Theresia mengatakan, salah satu transfer tunai ini adalah untuk membayarkan sewa apartemennya, yaitu yang senilai Rp 200 juta.

Namun, ia tidak menjelaskan tujuan transfer yang lain.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Pernah Hadiahkan Mobil Rp 500 Juta ke Pacar

Jaksa menyebutkan, transaksi Rp 340 juta dilakukan untuk menambahkan saldo di rekening prioritas milik Theresia.

Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan, menggunakan nama Theresia.

Tiga bidang tanah ini diketahui bernilai Rp 4 miliar.

Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.

Baca juga: Mantan Istri sampai Kekasih Jadi Saksi Antonius Kosasih di Kasus Taspen

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini