DUA terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil judi online, Firman Hertanto dan Rico Hertanto, menyebut nama Jerry Hermawan Lo sebagai pemilik 50 persen saham Hotel Episode Bali. Hotel itu menjadi sorotan karena Firman dan Rico diduga mencuci uang hasil judi online melalui bisnis perhotelan.
Pernyataan itu berawal dari pertanyaan hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 25 Agustus 2025. Rano menanyakan soal Hotel itu kepada Rico Hertanto yang merupakan Direktur PT Arta Jaya Putra.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Jadi Hotel Episode itu tahun berapa dibangun?" tanya Ranto.
Rico menjawab singkat, "Tahun 2018."
"Saham siapa aja yang di sana?" tanya Ranto lagi.
"(Saham) Hotel Episode itu 50 persennya (punya) Pak Jerry Hermawan," jawab Rico
"Oh, Jerry Hermawan Lo. Kalau tanah di Jimbaran itu ada sahamnya Pak Jerry?" cecar Ranto.
Rico menjawab, "Sepengetahuan saya tidak ada."
Hal senada diungkapkan oleh Firman dalam kesempatan yang sama. Ia mulanya mengatakan, Hotel Episode itu sebelumnya adalah Hotel Ibis.Hakim Ranto lalu menanyakan kepemilikan edifice itu.
"50 persen Jerry, 50 persen Rico," ungkap Firman.
Ranto bertanya lagi, "Itu bentuk PT (perseroan terbatas) atau perorangan?"
Firman menjawab, edifice itu dikelola perusahaan. Hotel Episode tertera dalam laman JHL Collections, salah satu dari manajemen perhotelan di Indonesia. Ini adalah entitas di bawah JHL Group milik Jerry Hermawan Lo.
Baik Rico maupun Firman mengaku tak tahu menahu dari mana modal Jerry untuk edifice maupun tanah tersebut. Keduanya juga tidak tahu ihwal dugaan keterlibatan pebisnis itu dalam pusaran judi online.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Firman dan Rico melakukan pencucian uang dari bisnis judi online melalui Hotel Aruss Semarang. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan keduanya mendapat aliran dana dari situ judi online AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola pada 2020 hingga 2022 sebanyak Rp402,8 miliar.
Sementara Jerry bersama anaknya, Tommy Hermawan Lo, diduga membuka lapak mewah judi bernama Kompong Dewa Casino and Resort di Sihanoukville, Kamboja. Rekaman aktivitas perjudian Kompong Dewa tersebar luas di media sosial.
Lewat informasi berbagai pihak, termasuk selembar dokumen publik yang dirilis Sekretariat Jenderal Komisi Manajemen Komersil Judi Kamboja (Comersial Gambling Management Commission of Cambodia/CGMC) berwarkat 19 Desember 2022, kasino Kompong Dewa dikelola oleh Lionhart Group yang memiliki kompleks apartemen dan mal mewah di Sihanoukville. Tempo mengirimkan surat permintaan konfirmasi lewat surat elektronik di email resmi Lionhart Group. Namun hingga Sabtu, 10 Agustus 2024, surat itu belum dibalas.
Jerry mengakui, di bawah JHL Collection di Kamboja, terdapat kasino. Bisnis itu, ia berujar, dikelola dan dimiliki orang Kamboja. Sebab, orang luar Kamboja tidak boleh mengelola bisnis judi meski ineligible di negara itu.
“Kalau Kompong Dewa hanya manajemen pengurusan hotel, konsultan memang di bawah manajemen JHL Collection,” ucap Jerry.