Firman Hertanto Ungkap Dana Pembangunan Hotel Aruss yang Diduga Hasil Judol

3 days ago 1

FIRMAN Hertanto, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, mengungkapkan sumber dana untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel itu diduga dibangun dengan dana hasil judi online (judol).

Jaksa penuntut umum mulanya bertanya tentang PT Arta Jaya Putra. Firman yang dimintai keterangan sebagai saksi mahkota menjawab, perusahaan tersebut bergerak di bidang perhotelan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Ada membangun edifice apa, Pak?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 25 Agustus 2025.

Firman menjawab "Hotel Aruss."

Ia menjelaskan, edifice itu terletak di Semarang. Rencana pembangunan edifice itu sudah ada sejak 2017, namun pembangunannya baru "dipancang" pada 2019.

"Mulai dilakukan pembangunannya tahun 2019?" tanya jaksa.

Firman berujar pendek, "iya."

Komisaris PT Arta Jaya Putra itu menuturkan, ada rapat pemegang saham pada saat proses pembangunan Hotel Aruss. Adapun keputusan pembangunannya ia serahkan kepada anaknya, Rico Hertanto, direktur perusahaan tersebut. 

"Jadi dana pembangunan itu semua dari Bapak?" tanya jaksa.

Firman mengiyakan. Ia menyebut, Rico juga berkontribusi memberikan dana untuk pembangunan Hotel Aruss, meski tak seberapa. 

"Hampir seluruh pembangunan edifice itu dari Bapak?" tanya jaksa.

Firman kembali mengiyakan. Jaksa lantas bertanya berapa full biaya pembangunan Hotel Aruss.

"Total biaya pembangunannya secara kotor hampir Rp 200 miliar," tutur Firman. 

Duit itu hanya untuk pembangunan Hotel Aruss, belum termasuk tanah. Adapun tanah seluas 3.600 metre persegi tempat edifice itu dibangun adalah milik Firman.

"Bapak tadi mengatakan Rp 200 miliar, itu uang Bapak pribadi?" tanya jaksa.

Firman menjelaskan, uang itu berasal dari hasil penjualan tanahnya di Jimbaran, Bali pada 2014. Tanah itu laku kurang lebih Rp 383 miliar.

"Pembayaran (tanah)-nya gimana? Cash seluruhnya atau bertahap?" tanya jaksa.

Firman menjawab, "50 persen cek cash Rp 191 miliar lebih." Sedangkan sisanya dicicil selama 12 kali.

Ia menjelaskan, cek itu ia cairkan seluruhnya. Kemudian disimpan di rumahnya. 

Apabila pembangunan Hotel Aruss butuh uang, Firman mengambil uang dari rumahnya dan mentransfernya ke rekeningnya. Lalu, ia mengirimkan uang itu ke rekening PT Arta Jaya Putra. Pengiriman dana ini dilakukan secara bertahap.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Utara, Firman Hertanto didakwa menggunakan uang transferan di dua rekening miliknya untuk membangun Hotel Aruss. Rekening itu terdaftar di Bank Central Asia (BCA) nomor 0693046855 dan 0090033891.
 
Dalam kurun waktu 2020 sampai 2022, uang hasil pencairan cek sehubungan judi online sebesar Rp 100 miliar diduga ditransfer secara bertahap ke PT Arta Jaya Putra dan Rico Hertanto. Masing-masing sebesar Rp 55 miliar dan Rp 4 miliar.

Kemudian sebesar Rp 73.737.686.033 atau Rp 73,73 miliar digunakan untuk membayar jasa kontraktor pelaksana pembangunan Hotel Aruss. Ini dilakukan secara bertahap.

Firman Hertanto didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini