JAKARTA, KOMPAS.com – Gaji dan tunjangan jumbo yang diterima anggota DPR RI kembali menuai sorotan publik. Bukan hanya karena nilainya bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan, tetapi juga lantaran adanya tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang membuat seolah-olah para wakil rakyat bebas dari kewajiban pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun angkat bicara untuk meluruskan polemik tersebut.
Pajak Tetap Dibayarkan ke Negara
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara lainnya tetap disetor ke kas negara.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Rosmauli, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Rosmauli menjelaskan, perbedaan hanya terletak pada mekanisme pemungutannya.
Karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan.
Dengan skema ini, anggota DPR menerima penghasilan bersih, sementara pajaknya sudah lebih dulu disetorkan ke negara.
“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rosmauli.
Ia menegaskan, pola serupa juga lazim di dunia swasta. Banyak perusahaan menanggung PPh karyawan agar pegawai menerima gaji bersih tanpa perlu direpotkan potongan pajak.
“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Minta Maaf Layanan Publik Terganggu akibat Demo di DPR
Sorotan Publik soal Tunjangan PPh 21
Publik sebelumnya menyoroti adanya tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada anggota DPR. Komponen ini dianggap membuat para legislator tidak perlu menanggung pajak penghasilan secara pribadi, karena sepenuhnya dibayar negara.
Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 mencapai Rp 2,69 juta per bulan. Padahal, tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, hingga 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta–Rp 250 juta.
Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan DPR
Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan.
Adapun berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Ketua DPR Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.
Baca juga: Polemik Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara, Ditjen Pajak Beri Penjelasan
Di luar gaji pokok, sederet tunjangan membuat full penghasilan atau instrumentality location wage anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.