Gudang Sentoso Seal Dibobol Maling Saat Disegel Pemkot Surabaya, Kerugian Capai Rp5 Miliar

2 days ago 1

Surabaya (beritajatim.com) – Usai disegel pada April 2025 lalu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana dibobol maling. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu berhasil mencuri berbagai sparepart import seperti dinamo, seal dan bearing. Total kerugian dari peristiwa pencurian itu ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Kuasa Hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja mengatakan aksi pencurian itu baru diketahui setelah pihaknya masuk ke dalam gudang yang berlokasi di kawasan Margomulyo. Pihak Jan Hwa Diana diperbolehkan masuk ke gudang usai menyelesaikan administrasi perizinan pada 19 Agustus 2025 lalu. “Benar, Mas, gudangnya Bu Diana dibobol maling pada saat masih disegel sama Pemkot,” kata Elok, Selasa (26/8/2025).

Saat pertama kali memasuki gudang milik Jan Hwa Diana itu, pihak keluarga mendapati barang-barang dalam keadaan berantakan tidak pada tempat. Ada bekas pembobolan di bagian sisi timur gudang. Diperkirakan, pelaku merusak kawat duri dan masuk lewat atap plafon.

“Semua kabel listrik digunting. Banyak Air Conditioner (AC) rusak karena diambil bagian kuningan. Lalu kamera CCTV dirusak. Recorder CCTV juga dibuang ke tandon air,” jelas Elok.

Elok tidak mengetahui pasti kapan gudang milik Jan Hwa Diana itu dibobol. Namun, aksi pencurian itu diperkirakan terjadi sejak Pemkot Surabaya menyegel gudang pada akhir April 2025 sampai 19 Agustus 2025. “Total kerugian masih kita taksir sekitar Rp 5 miliar. Kami sudah laporan ke Polda Jatim,” pungkas Elok.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan yang masuk terkait pembobolan gudang milik Jan Hwa Diana tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan dari korban. “Iya mas laporannya kemarin. Saat ini masih lidik,” kata Jules.

Diketahui, pasangan suami istri (pasutri) Jan Hwa Diana dan Hendy saat ini sedang ditahan lantaran terjerat kasus pengrusakan mobil dan penggelapan ijazah. Kasus tersebut mencuat setelah mantan karyawan Sentoso Seal Surabaya melapor ke Wakil Walikota Surabaya Armuji. Pasca laporan, polemik penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana terus menjadi pembahasan publik. Hingga puncaknya Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke gudang Sentoso Seal.

Dari polemik tersebut, terungkap bahwa Jan Hwa Diana melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwalikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Sehingga, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan pada 22 April 2025. (ang/kun)

Read Entire Article









close
Banner iklan disini