BEKASI, KOMPAS.com - JP, guru SMPN di Bekasi yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap murid ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kepala SMPN di Bekasi, Tetik Atikah, mengaku menyerahkan nasib JP ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Sekarang beliau ASN, kepala sekolah enggak bisa mecat," kata Tetik kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Guru SMPN di Bekasi yang Lecehkan Murid Dinonaktifkan
Tetik menduga bahwa JP melakukan dugaan pelecehan seksual sebanyak dua kali terhadap salah satu siswi, yakni pada April dan Agustus 2025.
Pada peristiwa pertama, Tetik bilang, pihaknya sudah menegur JP agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, teguran tersebut ternyata tak membuatnya kapok.
Akhirnya pihak sekolah menonaktifkan JP setelah sang siswi kembali menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
"Saya hanya punya kewenangan untuk menonaktifkan beliau," jelas dia.
Dalam penanganan kasus ini, SMPN di Bekasi juga telah menerima aduan salah satu orangtua wali murid berinisial BY yang kini telah berstatus alumni.
Baca juga: Pengakuan Orangtua Murid Diduga Korban Pelecehan Seksual Guru SMPN di Bekasi
Tetik mempersilakan agar alumni yang merasa menjadi korban agar segera mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.
"Yang alumni-alumni yang merasa jadi korban, silakan untuk datang ke DP3A," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan alumni menggelar demo di depan gerbang SMPN di Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025) siang.
Hal tersebut mereka lakukan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial JP terhadap sejumlah siswi.
Para peserta aksi membentangkan spanduk dan menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!