DEPOK, KOMPAS.com – Kenaikan harga beras yang kembali terjadi dalam sebulan terakhir membuat warga semakin terbebani. Meski begitu, masyarakat tetap harus membeli karena beras merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
Sulis (39), warga Depok, mengaku tidak memiliki pilihan selain tetap membeli beras meskipun harganya terus naik.
“Ya, namanya kebutuhan makan ya harus dibeli. Naik turun juga harga, tetap saja harus makan nasi,” ujar Sulis saat ditemui Kompas.com di Pasar Depok Baru, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Harga Beras Naik, Warga Tetap Pilih Kualitas Premium meski Lebih Mahal
Kini, ia lebih selektif dalam membeli. Sulis mengaku rela membayar sedikit lebih mahal asalkan kualitas beras terjamin.
“Tapi saya sih pilih-pilih ya, kan pas beli kelihatan tuh. Enggak apa-apa yang agak premium asal bagus berasnya,” tuturnya.
Sementara itu, Aziz (23), karyawan toko beras di kawasan Beji Timur, Depok, mengatakan harga beras telah naik sejak sebulan lalu.
Setelah sempat turun, kini kembali merangkak hingga Rp 14.000–Rp 15.000 per kilogram, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp 12.500 per kg.
“Dari sebulan yang lalu lah naik. Kemarin sempat turun, sekarang naik lagi. Pernahnya waktu awal-awal tuh ada Rp 12.000–Rp 14.000. Sekarang udah Rp 14.000–Rp 15.000 begitu,” jelas Aziz.
Aziz menambahkan, kenaikan harga berdampak pada jumlah pembeli yang menurun. Konsumen yang biasanya membeli dalam jumlah besar kini memilih membeli sedikit, hanya 1–2 liter per hari.
Baca juga: Harga Beras Naik, Pedagang Depok Dibanjiri Komplain dari Pembeli
“Yang beli nurun ya. Karena harga naik, terus kualitasnya juga kadang kurang bagus. Jadi pembeli lebih irit,” ucapnya.
Adapun Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras mean dan premium.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), HET beras mean dipatok Rp 13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp 14.900 per kilogram.
Sementara itu, untuk Maluku dan Papua harga HET ditetapkan paling tinggi, yakni Rp 15.500 per kilogram untuk mean dan Rp 15.800 per kilogram untuk premium. Aturan ini resmi berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!