Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan terkait anggota DPR RI yang disebut akan berhenti menerima tunjangan perumahan setelah Oktober 2025.
Menurut ICW, informasi tersebut belum disertai penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.
"Pertama, tidak ada penjelasan lebih jauh mengenai dasar kebijakan dari keterangan tersebut. Perlu ada penjelasan apakah ada perubahan terhadap Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 atau kebijakan lain yang mengatur tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan selama 5 tahun,” ujar Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Egi menegaskan, tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.
Anggaran Jumbo DPR 2025
ICW mencatat, DPR RI pada 2025 memiliki anggaran sebesar Rp5,1 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,6 triliun atau 32,6 persen dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi 580 anggota DPR. Artinya, setiap anggota DPR rata-rata menerima sekitar Rp239 juta per bulan.
“Mirisnya, anggaran besar tidak dibarengi dengan informasi yang rinci. DPR tidak mempublikasikan rincian dari gaji dan tunjangan tersebut. Sehingga, publik tidak mengetahui peruntukannya secara lebih jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar,” kata Egi.
ICW juga menyoroti alokasi besar untuk kunjungan kerja (kunker) DPR yang mencapai Rp2,39 triliun atau 46,85 persen dari full anggaran DPR. Jika dibagi rata, setiap anggota DPR mendapatkan jatah kunjungan kerja sebesar Rp4,12 miliar per tahun.
Sejumlah peristiwa mewarnai demo di depan gedung DPR RI, kemarin yang mempertanyakan gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang melebihi Rp100 juta. Sebuah mobil hancur jadi sasaran amukan massa akibat ngebut, ugal-ugalan, hingga menabrak pengendara moto...