JAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan Kepala SMPN di Kota Bekasi akan dikenakan sanksi administratif terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru berinisial JP terhadap siswinya.
Tri menilai, pihak sekolah melakukan pembiaran dan tidak menuntaskan persoalan secara menyeluruh sehingga kepala sekolah turut dimintai pertanggungjawaban.
“Sanksinya ke kepala sekolah pasti administratif, apakah kemudian membebaskan tugas dari kepala sekolah atau dari wakil kepala sekolah dan sebagainya,” ujar Tri saat meninjau SMPN di Kota Bekasi, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi, Guru SMPN di Bekasi Dinonjobkan Wali Kota
Menurut Tri, kelalaian pihak sekolah dalam menangani kasus membuat Pemkot Bekasi membentuk tim pencari fakta yang diketuai Kepala Inspektorat untuk mengungkap informasi lebih jauh.
“Karena ini ada satu tindakan, saya melihat awal ada tindakan pembiaran dan tindakan untuk tidak menyelesaikan persoalan secara utuh,” ucap Tri.
Di sisi lain, Kepala SMPN tersebut, Titiek Atikah, mengaku belum mengetahui soal rencana sanksi terhadap dirinya.
“Belum tahu ya, saya belum dikasih (tahu),” katanya singkat.
Sebelumnya, guru SMPN di Kota Bekasi berinisial JP dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Pantauan Kompas.com, JP tiba di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan kaos putih, masker, kacamata, dan topi biru navy.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan bahwa JP dijemput dari rumah anaknya di kawasan Marakas, Bekasi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Guru SMPN Bekasi yang Diduga Lecehkan Siswi, Ternyata Anggota Tim Pencegahan Kekerasan
“Hari ini kita sama-sama mendampingi berdasarkan laporan LP yang sudah kita buat dan akhirnya kita melakukan penjemputan bersama-sama dengan pihak Polres Kota Bekasi,” ungkap Novrian.
KPAD juga berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bekasi dalam penanganan kasus ini.
Hingga kini, baru satu siswi berinisial N (15) yang resmi melapor sebagai korban. Sementara sejumlah siswi lain yang diduga juga menjadi korban belum bersedia membuat laporan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!