INDONESIA akan fokus pada jual beli karbon dalam docket Konferensi Para Pihak atau COP ke-30, Konferensi Perubahan Iklim PBB, di Belém, Brasil, pada November mendatang. Pemerintah membidik sesi khusus dalam konferensi yang akan mempertemukan penjual dan pembeli. “Kami akan menjelaskan dan mendorong adanya potensi penjualan karbon,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Di hadapan delegasi Indonesia untuk COP 30, Diaz menjelaskan, perdagangan karbon ini sebagai mekanisme pasar untuk mengurangi emisi state rumah kaca dengan menjual kredit karbon. Perusahaan atau negara yang berhasil menurunkan emisi bisa mendapatkan kredit karbon dan menjualnya. Pihak yang menghasilkan emisi melebihi batas karbon, maka harus membeli kredit tersebut untuk menutupi kelebihan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Transaksi karbon ini juga bagian dari komitmen menjaga iklim oleh para pihak sesuai dengan Perjanjian Paris pada 2015. Dalam perjanjian itu juga disepakati untuk membatasi pemanasan planetary tidak melebihi 1,5 derajat Celsius dibandingkan masa pra-industri--yang sudah gagal dipertahankan.
Diaz mengatakan beberapa pembeli potensial karbon Indonesia, antara lain, adalah Norwegia dan Korea. Kesepakatan akan ditandatangani dalam Memorandum of Purchase Agreement (MOPA). "Tentunya kami akan dorong perdagangan karbon lebih luas lagi," ujarnya.
Kepada Norwegia, Diaz menuturkan, Indonesia juga akan menjajakan stok kredit karbon lama periode 2016-2020 sebesar 533 juta ton karbondioksida (CO2). Dia mengklaim Norwegia sudah menyatakan ketertarikan membeli sebanyak 12 juta ton kredit CO2, yang kemungkinan dalam bentuk dukungan subsidi proyek solar panel atau floating star panel.
Adapun Korea disebutnya tertarik pada kredit karbon dari sektor kelapa sawit, yakni pemanfaatan limbah cair pengolahan kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Sebelumnya, kata Diaz, Indonesia juga telah sepakat dengan negara yang sama dalam nota kesepahaman yang berakhir 2026.
“Kami akan lihat celahnya bagaimana kami bisa mengoperasionalkan kegiatan ini dengan nota kesepahaman yang ada atau perlu diperbarui lagi,” ucapnya menambahkan.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, mengatakan belum ada people hasil penjualan kredit karbon tersebut. Meski demikian, Ary menambahkan, negara yang sudah menyampaikan ketertarikan Norwegia, Jepang, dan Korea Selatan. “Berapa dolar, kami belum bisa tentukan karena skema (untuk proyek) berbeda-beda,” katanya.
Ary menjelaskan, semakin kompleks suatu proyek kemungkinan pendapatan untuk negara juga semakin besar. Saat ini belum teridentifikasi proyek mana yang sudah pasti akan terlaksana. Diharapkan saat COP30 nanti sudah ada gambaran lebih jelas untuk harga karbon tersebut. “Maka nanti nilai karbonnya pun akan berbeda,” tuturnya.
Tujuan COP30 di antaranya menyelaraskan kesepakatan yang ditetapkan Konferensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) berdasarkan Perjanjian Paris, memanfaatkan inisiatif yang ada untuk percepat implementasi iklim, transparansi dan akuntabilitas janji serta inisiatif. Kemudian Global Stocktake atau mekanisme evaluasi planetary sebagai panduan untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris.
Enam pilar docket aksi COP30 di antaranya transisi energi, industri, dan transportasi; konservasi hutan, laut, dan keanekaragaman hayati; transformasi pertanian dan sistem pangan; membangun ketahanan kota, infrastruktur, dan air; mendorong pembangunan manusia dan sosial; membuka fasilitator dan akselerator dalam hal keuangan, teknologi, dan kapasitas.