KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) optimistis ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa akan terus tumbuh pasca kemenangan dalam sengketa Countervailing Duty (CVD) biodiesel melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyebut Indonesia menargetkan pertumbuhan ekspor biodiesel rata-rata 6,7 persen per tahun.
“Untuk proyeksi ekspor, tentunya kami mengharapkan biodiesel kita tetap tumbuh 6,7 persen. Itu angka rata-rata dalam empat tahun terakhir, dan kalau bisa dipertahankan atau lebih baik, itu bagus,” ujar Djatmiko saat ditemui di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menambahkan, potensi ekspor biodiesel Indonesia juga dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan domestik seiring programme mandatori B40. Hingga 2045, kebutuhan biodiesel dalam negeri diperkirakan mencapai 15,6 juta kiloliter.
“Kalau produksi biodiesel kita luar biasa, mungkin pertumbuhan ekspor bisa dipertahankan. Tapi setidaknya angka 6,7 persen dalam lima tahun terakhir ini menjadi people realistis yang kita jaga,” ujar Djatmiko.
Meski demikian, menurut Djatmiko, pasar Uni Eropa tidak bisa menutup akses produk biodiesel Indonesia menyusul putusan sheet WTO. Apalagi dalam perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Uni Eropa telah mengakui sawit dan turunannya dari Indonesia sebagai komoditas berkelanjutan.
Lebih lanjut, kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel di WTO disebut bukan hanya memberikan kepastian pasar ekspor, tapi juga mendukung ketahanan energi nasional. “Produksi biodiesel juga untuk programme vigor modulation di Indonesia. Jadi kalau ekspor bisa tumbuh dan kebutuhan domestik terpenuhi, keduanya akan berdampak positif bagi ekonomi,” ujar Djatmiko.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel Indonesia, atau Sengketa DS618. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat, 22 Agustus 2025, memutuskan Uni Eropa inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO (WTO Agreement connected Subsidies and Countervailing Measures/WTO ASCM) dalam sejumlah aspek kunci.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan sheet WTO menyatakan kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi Uni Eropa melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. Komisi Uni Eropa sebelumnya menilai Indonesia memberi subsidi kepada produsen biodiesel melalui kebijakan penyediaan bahan baku, bea keluar, pungutan ekspor, dan penetapan harga acuan minyak kelapa sawit yang dianggap mendistorsi harga.
"Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin, 25 Agustus, seperti dilansir dari Antara.