Ini Peran 3 Pengelola Judi Online yang Viral di Yogya

1 day ago 1

Ini Peran 3 Pengelola Judi Online yang Viral di Yogya

Tiga pengelola judi online yang viral di Yogya ditangkap (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) dalam kasus yang pengungkapannya sempat viral saat dirilis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka tersebut adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan ketiganya memiliki peran masing-masing. Much Rivai berperan sebagai person admin yang mengendalikan penuh situs Rajaspin88.

"Tersangka MR (Much Rivai) berperan sebagai person admin," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, Bunga dan Anggun berperan sebagai admin. Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku rekening bank, ponsel, dan laptop.

Himawan menambahkan, turut menyita uang tunai sebesar Rp887 juta, yang terdiri dari uang pecahan rupiah senilai Rp300 juta, USD30.000, dan PHP350.000.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita quality lainnya

Read Entire Article









close
Banner iklan disini