JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Darmawati dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online di Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Komdigi.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Darmawati dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus, terdakwa dalam perkara terpisah terkait melindungi situs judi online.
Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjelaskan, hukuman Darmawati lebih ringan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa masih memiliki anak yang harus diasuh.
Baca juga: Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Beking Situs Judol Kominfo
“Terdakwa mengaku memutuskan perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu yang masih membutuhkan perhatian dan merawat tiga orang anak,” ujar Sulistyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Namun, majelis hakim juga menegaskan adanya hal yang memberatkan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung programme pemerintah mengenai pemblokiran website judi online," kata Majelis Hakim.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Penculik Kacab Bank BUMN Menangis di Depan Penyidik, Pengacara: Menyesal Terima Kerjaan Ini
Latar Belakang Kasus
Darmawati yang merupakan istri dari Muhrijan alias Agus, diyakini melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Darmawati disebut menikmati hasil kejahatan suaminya dengan membelanjakan uang tersebut untuk barang-barang mewah.
Dana itu disebut sebagai kompensasi atas perannya membantu menjaga kelangsungan situs judi online milik Muhrijan.
Baca juga: Tetangga Ungkap Aktivitas di Rumah Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Barang-barang yang dibeli antara lain perangkat elektronik kelas atas, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, ponsel Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5 warna ungu, dan Samsung A35 biru.
Selain itu, Darmawati juga membeli tiga mobil mewah, yakni BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!