IPW Desak Propam Polri Tangkap Personel Brimob yang Tabrak Driver Ojol di Pejompongan Jakarta

10 hours ago 1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons peristiwa operator ojek online (Ojol) terlindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat bersifat independen yang mengkritisi kenerja Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara Ojol tersebut harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana penganiayaan.

Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

"Personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai objek vital," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis malam.

Menurut dia, prinsip dalam pengamanan objek captious adalah aparat polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personel yang ada dan menghuni objek captious serta gedung sebagai objek captious dari tindakan yang melawan hukum.

Baca juga: Kapolri Minta Maaf soal Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob saat Demo Ricuh di Jakarta

Pada saat objek captious telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. 

"Sehingga pengejaran oleh Rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek captious sudah terlindungi," katanya. 

Karena itu, IPW menilai  pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh Rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan objek vital.

Baca juga: Viral Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Saat Demo Ricuh di Jakarta, Saksi Ungkap Detik-detik Kejadian

"Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi unsighted spot (titik buta) dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut," ucapnya.

Menurut Sugeng, berdasarkan video yang beredar, pergerakan Rantis Brimob yang melindas korban ojek online terlihat telah melakukan pelanggaran.

Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam Rantis baik secara fisik, seperti bisa diserbu dengan bom molotov.

"Karena dalam posisi unsighted spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan Rantis," ujarnya.

Terlihat juga dalam video yang beredar, Rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan.

Hal ini terlihat dalam video, Rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini