JAKARTA, KOMPAS.com - Darmawati, istri Muhrijan alias Agus, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Darmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Darmawati secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Rajo Emirsyah dalam Kasus Judol Kominfo
Selain itu, Terdakwa Darmawati juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta atau tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Adapun yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung programme pemerintah mengenai pemblokiran website judi online.
Sedangkan meringankan, yakni karena mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung.
"Terdakwa mengaku memutuskan perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu yang masih membutuhkan perhatian dan merawat tiga orang anak," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Darmawati 12 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Darmawati diyakini bersalah dalam kasus perlindungan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi situs judi online.
Darmawati juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang
Darmawati disebut menikmati hasil kejahatan sang suami Muhrijan alias Agus, terdakwa lain dalam kasus judi online Komdigi, dengan membelanjakan uang tersebut untuk berbagai barang mewah.
Uang itu diberikan oleh Muhrijan sebagai bentuk kompensasi atas peran Darmawati yang turut membantu menjaga kelangsungan situs judi online miliknya.
Darmawati kemudian diketahui menggunakan dana tersebut untuk membeli sejumlah perangkat elektronik kelas atas, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta sebuah ponsel Asus ROG.
Tak berhenti di situ, ia juga membeli satu portion MacBook Pro, iPad Pro, ponsel Samsung Z Flip 5 warna ungu, dan Samsung A35 berwarna biru.
Selain perangkat elektronik, Darmawati juga disebut telah membeli tiga mobil mewah, yakni BMW X7 berwarna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Baca juga: Istri Zulkarnaen Bangga Tak Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Judol Kominfo
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!