Jaksa Beberkan Chat Kosasih Saat Mau Titip Uang ke Istri: Kalau ke Rekening Saya, Bisa Masuk Penjara

3 days ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy, mengaku pernah hendak dititipi uang oleh Kosasih.

Percakapan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, ‘Kira-kira bahasanya seperti ini, Nanti tolong ada uang masuk, tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya (Kosasih), nanti saya masuk penjara’. Ada enggak bahasa seperti itu?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Rina mengatakan, percakapan ini pernah terjadi sekitar tahun 2020.

Baca juga: Penghubung Eks Dirut Taspen dan BPK Akui Terima Rp 600-700 Juta, Sulit Jelaskan untuk Apa

Saat itu, ia masih berstatus sebagai istri Kosasih.

“(Ada pesan ini) Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020,” jawab Rina.

Percakapan ini disebutkan terjadi setelah Kosasih membeli sejumlah apartemen.

Saat ditanya oleh JPU terkait maksud pernyataan Kosasih, Rina mengaku tidak mendapatkan jawaban apapun.

“Saya ada tanya (maksudnya apa). Ya, tidak ada jawaban, (Kosasih) tidak memberi keterangan,” kata Rina.

Dalam persidangan, jaksa tidak menyebutkan secara spesifik berapa jumlah uang yang dikirim atau hendak dikirim Kosasih ke dalam rekening milik Rina.

Sementara, Rina dan Kosasih sendiri sudah mengajukan perceraian pada tahun 2021.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bayarkan Apartemen Pacar Rp 200 Juta Per Tahun

Gugatan cerai mereka dinyatakan inkrah pada tahun 2023.

Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Read Entire Article









close
Banner iklan disini