Menurut Pramono, keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang bersedia melaporkan information transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP, yang selama ini digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
Menurut menjelaskan, kebijakan ini bukan karena rendahnya kepatuhan pengusaha, melainkan sebaliknya. Justru, tingkat kepatuhan pajak di sektor perhotelan dan restoran di Jakarta saat ini cukup tinggi, bahkan penerimaan pajak daerah Jakarta tumbuh 14–15 persen lebih tinggi dibanding rata-rata nasional hingga Agustus 2025.
“Tidak semua kebijakan harus karena keluhan. Justru karena tingkat pembayaran pajak tinggi, kita memberikan insentif agar usaha tetap kuat dan Jakarta tidak membebani dunia usaha dengan pungutan lebih besar,” ucap Pramono.