Liputan6.com, Jakarta - Polri meminta seluruh jajaran untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas selama menjalankan tugasnya, khususnya saat momen peristiwa. Hal itu menyusul terjadinya aksi kekerasan aparat terhadap jurnalis yang belakangan terjadi.
“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Trunoyudo menyampaikan, media merupakan mitra strategis Polri. Wartawan pun menjadi salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.
“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan masyarakat serta programme strategis lainnya,” jelas dia.
Penganiayaan
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan satu anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (LH) serta wartawan.
Sedangkan satu orang lainnya, Briptu TF, masih berstatus saksi. Keduanya kini masih di-patsuskan oleh Bidpropam Polda Banten.
"Jadi untuk yang satu (sudah tersangka) inisial Briptu TG karena dia perannya ada. Sementara untuk Briptu TF pada saat itu justru melerai," ujar Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto di Polres Serang, Senin (25/08/2025).
Selain itu, ada juga lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, yakni K (32) dan BM (25) petugas keamanan perusahaan yang diambil dari ormas BPPKB.
Kemudian AR (32) dan AJ (39) butuh harian lepas dan S (32) karyawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
Saat ini, keenam tersangka itu mengintimidasi serta menganiaya wartawan dan humas Kementerian LH, dalam peristiwa penutupan pabrik peleburan timah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
"Di sini ada sekuriti, kemudian yang kerja di sana sudah ditangkap dan diproses," jelasnya.
Pabrik Dijaga Brimob
Mengenai pabrik yang sudah pernah disegel oleh Kementerian LHK pada tahun 2023 silam dan tetap dijaga oleh Brimob, Polda Banten mengaku siapapun bisa meminta penjagaan dari kepolisian, tidak hanya objek captious nasional (Obvitnas) saja.
Penugasan personel Brimob Polda Banten untuk menjaga perusahaan bermasalah karena mencemarkan lingkungan itu berdasarkan surat perintah (sprint) resmi, secara institusi Polri.
"Ada rekan kita dari Brimob yang melaksanakan pengamanan. Jadi ada surat permintaannya, kemudian mereka ada Sprint-nya," jelasnya.
Untuk hukuman anggota Brimob, menunggu persidangan yang dilakukan Bidpropam Polda Banten. Sedangkan tersangka sipil, dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun penjara.