BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Bekasi segera menangkap Darwin Pardede (64), terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Darwin kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pada Januari 2025.
"Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Bocah Korban Pencabulan di Bekasi Alami Trauma, Kerap Teriak Mendadak
Lambannya Penanganan Kasus
Darwin dilaporkan oleh seorang warga berinisial N (34) setelah putrinya, R (6), diduga dicabuli pada Juni 2023. Namun, keluarga korban menilai penyelidikan berjalan lambat.
Kasus ini baru menemukan titik terang setelah keluarga melaporkan seorang penyidik ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024. Tak lama setelah itu, Darwin ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, polisi tak langsung menangkapnya karena pelaku sudah menghilang sejak Januari 2025.
Aris pun menyayangkan keterlambatan aparat. Menurutnya, undang-undang perlindungan anak mengamanatkan agar aparat penegak hukum cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Mandat undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa penanganan anak harus cepat. Selama proses dua tahun ini mestinya sudah bisa ditangkap, kenapa tidak dilakukan?" jelas Aris.
Baca juga: Korban Pencabulan di Bekasi Diduga Capai 12 Anak, Pelaku Masih Berkeliaran
Trauma Mendalam Korban
Lebih jauh, Aris menuturkan kondisi korban mengalami penurunan intelligence yang signifikan.
R kini enggan bertemu dengan pria dewasa lantaran trauma, bahkan kerap histeris secara tiba-tiba.
"Anaknya hari ini tidak berani bertemu orang. Psikisnya kena. Gampang tantrum, kemudian histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental. Saya yakin kekerasan seksual itu dampaknya mendalam. Situasi ini harus dipulihkan," imbuh dia.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bekasi Kabur, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolri
Duduk Perkara
Perkara ini bermula pada 21 Juni 2023, ketika keluarga korban melaporkan Darwin ke Polres Metro Bekasi. Laporan teregistrasi dengan nomor: STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Namun, hingga dua tahun berjalan, pelaku belum ditangkap meski sudah ditetapkan tersangka.
Ibu korban, Nita, menuturkan bahwa polisi beralasan kesulitan menemukan keberadaan Darwin yang sudah melarikan diri dari rumahnya.
"Menurut polisi, kendalanya kenapa hari ini pelaku belum juga ditahan, karena belum mendapatkan titik terang keberadaan pelaku secara real," ujar N di Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Kasus Pencabulan Bocah di Bekasi Mandek 2 Tahun, Pelaku Masih Buron