Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

1 day ago 7

Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

Jurist Tan (Foto: Ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan presumption reddish announcement eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), ke Interpol. Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. "Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan reddish announcement terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).

Kendati demikian, Anang berkata pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol. "Kita tinggal menunggu dari hasil o.k. dari sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Agus menyebutkan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung. “Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu 13 Agustus 2025.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article









close
Banner iklan disini