KEJAKSAAN Negeri Garut, Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan pungutan liar dan suap dalam penyaluran dana bantuan revitalisasi sekolah yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan. Bantuan itu berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). "Kami sudah menelusuri dengan mewawancarai langsung bendahara dan kepala sekolah," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dana bantuan ini diberikan pemerintah pusat untuk membiayai perbaikan ruang belajar, pembangunan ruang kelas baru, portion kesehatan sekolah, sanitasi, country bermain, perlengkapan pembelajaran dan sebagainya. Dana ini disalurkan langsung melalui rekening sekolah penerima bantuan. Jumlah bantuan yang diterima berkisar antara Rp 200-400 juta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Jaya, selain pihak sekolah, jaksa juga telah memanggil pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk dimintai keterangan. Namun belum ditemukan adanya kejanggalan secara administratif. Apalagi dana bantuan yang diterima sekolah belum seluruhnya digelontorkan karena pembangunan masih berjalan.
Kejaksaan, kata Jaya, masih mencari bukti adanya permintaan upeti dari dinas pendidikan ke sekolah penerima bantuan. "Seperti apa permintaan uang dari dinas pendidikan itu. Apa dalam bentuk WhatsApp atau yang lainnya. Ini yang sedang ditelusuri," ujar Jaya.
Sejumlah sekolah penerima bantuan sebelumnya mengaku diminta menyetorkan uang ke pejabat dinas pendidikan. Jumlah dana yang harus diberikan sebesar 15 persen dari full bantuan yang diterima. Salah satunya yakni satuan pendidikan usia dini (PAUD). Pihak sekolah harus menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta dari full bantuan yang diterima yaitu Rp 200 juta. "Sejak awal, kami sudah diminta untuk memberikan uang ke dinas pendidikan," ujar salah seorang pengelola sekolah kepada Tempo.
Menurut dia, alasan permintaan upeti itu dilakukan karena dinas pendidikan turut serta dalam menentukan sekolah penerima bantuan. Namun bila sekolah tidak mau membagi dana itu maka diancam tidak akan mendapatkan bantuan kembali.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Asep Wawan Budiman membantah, adanya pungutan liar terhadap sekolah penerima dana bantuan revitalisasi. "Sudah diklarifikasi, tidak benar itu," katanya. "Kejaksaan kan sudah memeriksa. Kan tidak terbukti."
Menurut Asep, bantuan revitalisasi dari pemerintah itu disalurkan ke 59 sekolah, yaitu 20 Sekolah dasar, 24 pendidikan usia dini, dan 15 sekolah menengah pertama. "Pembangunan dilakukan swakelola oleh sekolah tidak melibatkan dinas pendidikan," kata dia.