Kementerian Haji dan Umrah Dinilai Akan Perkuat Diplomasi dan Layanan Jamaah

2 days ago 1

Liputan6.com, Jakarta DPR bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut positif hal tersebut.

"AMPHURI sudah lama merindukan kehadiran Menteri Haji dan Umrah. Kami beberapa kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Presiden menyusun kabinet. Alhamdulillah, hari ini terwujud. Kami apresiasi Presiden Prabowo yang telah mencatat sejarah baru," kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Dia menuturkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini akan memperkuat fokus kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus menjadi wujud keberpihakan negara kepada jemaah serta pelaku usaha resmi di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Selain itu, disebut bisa memperkuat hubungan diplomasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi.

"Selama ini, hubungan diplomasi sering tidak setara. Di Saudi sudah ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya setingkat direktorat. Dengan kementerian ini, posisi kita akan lebih sejajar," jelas Firman.

Harus Memastikan Jemaah Terlindungi

Pihaknya berharap dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, bisa menjadi pengayom jamaah dan penyelenggara resmi yang telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kementerian ini harus memastikan jemaah terlindungi dan pada saat yang sama memberi ruang usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK," kata dia.

Sebelumnya, Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada persimpangan penting; dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur baru.

Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan lahirnya kementerian baru otomatis menuntut penyesuaian di Kemenag. Karena itu, Ditjen yang mnguus haji dan umrah otomatis dihilangkan. 

"Otomatis harus dilepas dari Kemenag, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU akan keluar dari Kemenag dan masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, Senin, 25 Agustus 2025. 

Akan Segera Bergeser

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dia mengatakan seluruh hal terkait penyelenggaraan haji dan umarh akan bergeser ke kementerian yang baru. 

"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Hilman. Hilman juga menyatakan, untuk waktu pelaksanaannya, termasuk pergeseran SDM dan anggaran menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan struktur organisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Keppres pembentukan kementerian dan penetapan menteri ditarget terbit pekan ini, seraya menekankan bahwa item struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sedang disiapkan pemerintah bersama KemenPAN-RB.

Pemerintah menargetkan SOTK rampung maksimal 30 hari sejak UU disahkan.  Artinya, skema pengalihan pegawai Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah beserta aset dan anggarannya akan diputus dalam kurun sebulan. 

Read Entire Article









close
Banner iklan disini