Kepala BNN Buka Peluang Larang Penggunaan Vape di Indonesia Seperti Singapura

3 days ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto membuka kemungkinan melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Hal ini menyusul kebijakan larangan penggunaan vape yang ditetapkan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong.

Namun, Suyudi mengatakan pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu soal kebijakan larangan vape di Indonesia. Dia ingin mengajak berbagai elemen masyarakat berdialog untuk membahas bahaya penggunaan vape.

"Iya (larangan vape) ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi usai dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala BNN di Istana Negara Jakarta, Senin (25/8/2025).

Vape disebut penyebab penyakit paru langka pneumokoniosis lantaran terjadi karena paparan worldly besi. Peneliti ungkap orang terpapar partikel debu logam berisiko pada pengguna vape.

Pelajari Kandungan Vape

Terkait peluang aturan penggunaan vape dimasukkan ke RUU Narkotka, Suyudi belum dapat memastikannya. Dia harus mempelajari terlebih dahulu data-data yang ada untuk memastikan apakah vape mengandung narkotika.

"Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat information yang sesungguhnya," ujarnya.

Segala Hal Mengandung Narkoba Akan Ditindak

Dia meminta masyarakat memberinya kesempatan untuk mempelajari aturan penggunaan vape. Suyudi memastikan akan menindak segala bentuk narkoba di Indonesia.

"Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War connected drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," tutur Suyudi.

Singapura Perketat Penggunaan Vape

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan bakal memperketat aturan terkait vape. Lalu, bakal memperlakukan vape sebagai 'masalah narkoba' dan meningkatkan penegakan hukum terkait peredaran vape.

Langkah ini diambil untuk memperketat aturan terkait meluasnya penggunaaan vape di kalangan anak muda di sana.

Lawrence mengatakan bahwa vape selama ini diperlakukan seperti tembakau. Bila ada pengguna yang melanggar aturan paling akan dikenai denda. Namun, menurutnya itu tidak cukup.

Ke depannya, Singapura tak cuma menjatuhkan denda tapi bakal menjatuhkan hukuman yang 'jauh lebih berat' termasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.

Untuk mendukung programme itu, Lawrence mengatakan bakal melakukan kampanye edukasi publik yang besar. Dimulai dari sekolah hingga perguruan tinggi.

"Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan yang akan memimpin upaya itu," tuturnya pada Rapat Umum Hari Nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025 seperti mengutip Channel News Asia.

Lawrence mengatakan vape merupakan masalah serius. Termasuk soal adanya temuan vape yang mengandung zat adiktif dan berbahaya.

Belakangan tengah ramai vape Kpods yang mengandung etomidate. Apa itu? Etomidate yakni obat penenang yang bekerja cepat dan bisa membahayakan bila digunakan di luar non medis. Etomidate harusnya merupakan obat anestesi intravena yang digunakan untuk induksi dan rumatan anestesi umum, sedasi prosedural, maupun intubasi.

"Vape itu hanya alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," kata Lawrence.

"Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi obat yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya," tegasnya.

Read Entire Article









close
Banner iklan disini